Legal Officer: Pengertian, Tugas, Skill dan Tanggung Jawab
Posisi Legal Officer merupakan pekerjaan yang cukup populer di kalangan mahasiswa hukum. Di Indonesia sendiri, banyak perusahaan yang sudah memiliki Legal Officer, menggunakan Indonesia Law Firm ataupun Firma Hukum Indonesia untuk menjawab kebutuhan perusahaan. Hal ini guna tujuan yang sudah disebutkan di atas, yaitu menjawab kebutuhan perusahaan.
Beberapa para mahasiswa hukum setelah mendapatkan gelar sarjana hukum, akan melanjutkan karirnya sebagai Legal Officer di berbagai perusahaan. Sebelum melamar sebagai Legal Officer, tentunya harus paham fungsi dan tugas Legal Officer itu sendiri. Di tulisan kali ini akan memberikan informasi-informasi mengenai Legal Officer mulai dari pengertian hingga tanggung jawab.
Pengertian
Legal Officer adalah salah satu fungsi tugas dalam satu perusahaan. Legal Officer biasanya ditempati oleh orang dengan pendidikan hukum atau biasa disebut sarjana hukum. Menjadi seorang Legal Officer harus memenuhi kualifikasi kebutuhan perusahaan pada saat proses rekrutmen. Legal Officer ditempatkan untuk menangani legalitas perusahaan hingga permasalahan hukum perusahaan baik secara internal dan eksternal.
Tugas
Pada umumnya, di perusahaan besar memiliki beberapa Legal Officer dengan tugas serta fungsi berbeda, misalnya fungsi litigasi atau yang bertugas untuk perkara di pengadilan, fungsi compliance atau yang bertugas memeriksa apakah bisnis yang dijalankan perusahaan sudah sesuai dengan aturan, standar serta prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang, fungsi korporasi atau yang bertugas menangani permasalahan yang terjadi dalam internal perusahaan. Selain itu, adapun tugas Legal Officer yang lain adalah:
- Memastikan dan mengurus legalitas perusahaan, seperti akta dan perizinan guna operasional bisnis perusahaan berjalan dengan lancar;
- Mengurus dokumen perjanjian mulai dari draft hingga review perjanjian;
- Memberikan masukan kepada manajemen perusahaan terkait kebijakan perusahaan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan berlaku setelah dianalisis, contohnya seperti peraturan karyawan dalam perusahaan berdasarkan implementasi dari Indonesia Labor Law atau Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Mewakili perusahaan berdasarkan surat kuasa dari Direksi untuk melakukan perbuatan hukum di luar pengadilan, seperti pendampingan untuk perkara perdata maupun pidana
Skill
Kemampuan atau skill seorang Legal Officer akan disesuaikan dengan kebutuhan bisnis perusahaan. Misalnya, perusahaan pelayaran membutuhkan legal officer. Sudah dipastikan perusahaan tersebut akan merekrut orang yang memiliki pengetahuan dalam bidang pelayaran atau shipping law. Namun, secara umum, skill yang wajib dikuasai adalah:
- Memiliki basis pengetahuan hukum yang kuat terutama menyangkut hukum perusahaan;
- Melakukan legal research yang mampu memberikan data-data guna mempersiapkan pendapat hukum bagi kebutuhan perusahaan;
- Kemampuan analisa yang tajam mengenai kondisi perusahaan dalam berurusan dengan masalah hukum;
- Persuasi dan komunikasi untuk membicarakan dan memberi saran kepada perusahaan apa saja yang harus dilakukan;
- Ketegasan untuk menentukan keputusan, khususnya apabila perusahaan harus berhadapan dengan masalah hukum.
Tanggung Jawab
Legal Officer memiliki tanggung jawab atas semua aspek hukum dalam perusahaan, mulai dari legalitas perusahaan hingga terjadinya suatu sengketa baik di dalam perusahaan dan di luar perusahaan. Selain itu, Legal Officer dapat mengawasi serta mengurus yang dirasa perlu guna kepentingan perusahaan terutama dalam hal legalitas, seperti perizinan-perizinan terkait bisnis perusahaan.
Sudah Ada Legal Officer, Apakah Masih Butuh Indonesia Law Firm?
Legal Officer di dalam suatu perusahaan tentunya dapat diandalkan untuk menjaga perusahaan bergerak lancar dalam konteks hukum. Namun, untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu, perusahaan dapat menggunakan jasa Indonesia Law Firm dalam memberikan masukan tambahan berupa saran ataupun memberikan bantuan bagi Legal Officer secara langsung.
Misalnya jasa yang diberikan Law Firm kepada perusahaan dan sekaligus membantu Legal Officer adalah mewakili perusahaan jika ada sengketa yang lanjut sampai ke pengadilan. Sebagian Legal Officer tidak memiliki kartu tanda anggota sebagai Advokat untuk dapat beracara mewakili perusahaan di pengadilan, oleh karena itu Advokat-Advokat dari Indonesia Law Firm akan memberikan jasanya untuk dapat beracara mewakili perusahaan di pengadilan.
DSLA adalah salah satu law firm yang berpengalaman dalam membantu banyak perusahaan dalam aspek hukum. Sebagai Indonesia Law Firm, DSLA dapat digunakan untuk membantu Legal Officer dalam menjawab kebutuhan internal perusahaan, seperti memberikan rekomendasi peraturan perusahaan, melakukan Legal Due Diligence, serta memberikan masukan dalam bentuk legal opinion kepada Legal Officer yang kemudian akan disesuaikan oleh Legal Officer kepada manajemen perusahaan dengan melihat kebutuhan perusahaan.